Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan kerjasama pelaksanaan urusan bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pembinaan terhadap UPT; dan
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan bidang pendidikan dan kebudayaan.
